Diancam, pasti anda ada yang pernah mengalaminya. Di mulai dari ancaman yang ringan sampai yang membahayakan baik secara langsung ataupun melalui sosial media. Nah, menurut KBBI pengancaman merupakan menyatakan maksud niat, rencana untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Lalu, apakah ada aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pengacaman? Tentu ada, berikut akan yuridisID jelaskan aturan hukum yang mana mampu menjerat pelaku pengancaman. Di dalam KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 369 Ayat 1 bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“. Jadi bagi anda pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun. Kemudian itu jika pengancaman secara langsung, bagaimana jika secara media online/ melalui elektronik? Aturan hukumnya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.” So, itulah informasi hukum dari YuridisID. Semoga Bermanfaat. Jangan Lupa di Share untuk mendukung website ini!!! Terimakasih . Sumber KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 369 Ayat 1 Pasal 45b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPERHENTIANRAJA , fokuskriminal.com.- Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan seorang pria karena mengancam orang dengan senjata tajam, pelaku ditangkap pada Sabtu pagi (18/12/2021) di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja. Pelaku pengancaman yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah DH alias DA (23) warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja. Bersama pelaku juga diamankan
Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua dibahas dalam 4 Pasal. Yakni Pasal 482, Pasal 483, Pasal 484 dan Pasal sajakah Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman itu?Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman menjadi Bab ke 25 dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Pidana-Pidana yang berikan adalahPasal 482 Ayat 1 menyatakan bahwa Tindak Pidana ini dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 sembilan tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 sampai dengan ayat 4 berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Pasal 482 Ayat 2Pasal 483 Ayat 1 menyatakan bahwa Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak Pidana. Pasal 483 Ayat 2Pasal 484 menyatakan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal Pasal 485 dikatakan bahwa Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf Pidana Pemerasan dan PengancamanBerikut adalah isi salinan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. Bukan format asliBAB XXVTINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMANPasal 482Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 sembilan tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untukmemberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; ataumemberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 2 sampai dengan ayat 4 berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.Pasal 483Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supayamemberikan suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; ataumemberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dituntut atas pengaduan Korban Tindak 484Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 485Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf salinan bunyi Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman dalam UU 1 tahun 2023 tentang KUHP Buku Kedua. TagsKUHPTindak PidanaPemerasanPengancaman2023
PemudaAncam Warga Molinow dengan Sajam, Gasak 2 Handphone. Penulis. Klik24News Redaksi - Sabtu, 2 April 2022 "Sambil memegang sebilah senjata tajam pelaku melakukan pengancaman dan bermaksud ingin mencari korban di dalam Pemuda Ancam Warga Molinow, pelaku saat ini terancam dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun Beranda Daerah Nusantara Sabtu, 06 April 2019 - 1809 WIB Ancam Tetangga Pakai Sajam, Ketua RT Diringkus Polisi A A A SALATIGA - Ketua RT10/02 Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Salatiga Arianto Widodo 45 dilaporkan ke polisi lantaran mengancam akan melukai tetangganya Sri Wahyuni 27 dengan senjata tajam sajam. Kini Arianto meringkuk di ruang tahanan Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan Sri Wahyuni. Dirinya melapor ke Polres Salatiga lantaran diancam akan dibunuh terlapor dengan senjata tajam."Korban diancam akan dibunuh terlapor pada 1 April 2019 di rumahnya. Korban didatangi terlapor yang datang dengan membawa golok dan belati dari rumah. Motifnya, antara terlapor dengan korban terjadi selisih paham," kata Gatot di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu 6/4/2019.Setelah menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terlapor beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya."Perbuatan terlapor melanggar Pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dengan senjata tajam. Terlapor terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandas itu, Arianto Widodo mengaku dirinya melakukan perbuatan tersebut karena jengkel dengan sikap korban. Tak hanya itu, Arianto juga dendam dengan suami korban, Mardiyanto lantaran telah menganiaya istrinya Sri Handayani 50."Sekitar satu tahun lalu, istri saya dianiaya oleh Mardiyanto. Saat itu, saya laporkan ke polisi namun Mardiyanto minta damai. Akhirnya masalah selesai," ujarnya. Namun, kata Arianto, dikemudian hari Mardiyanto kembali berulah dan bersikap seperti jagoan. "Ini yang membuat saya naik pitam. Puncaknya beberapa hari lalu saya ancam dengan senjata tajam. Saya tidak bermaksud untuk membunuh. Saya hanya menakut-nakuti Mardiyanto dan istri supaya tidak berulah lagi," ucapnya.mhd diancamsenjata tajam Berita Terkini More 5 menit yang lalu 12 menit yang lalu 56 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu . 220 61 53 452 332 185 477 38