BAB 4 MENGINTEGRASIKAN IMAN, ISLAM, DAN IHSAN DALAM MEMBENTUK INSAN KAMIL Setelah mengkaji bab ini mahasiswa mampu bersikap wara’ (selalu berhati-hati dalam bersikap dan berprilaku) dengan selalu mengacu kepada prinsip-prinsip halal dan baik; zuhud (sederhana dan berorientasi akhirat); sabar dan tawakal (menyikapi semua problematika kehidupan secara positif dan menerimanya sebagai kebaikan
5 Pilar Keluarga Sakinah. Semarang – Elfi Mu’tashimah, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kankemenag Kota Semarang yang juga anggota DWP, Selasa (14/3/2023), dalam gelaran Raker DWP Kota Semarang yang dilaksanakan di Gedung PKK Lantai 3, memberikan tips menjaga keluarga sakinah kepada peserta Raker.
2. Forma Sacramenti (consensus). Perkawinan menjadi sah bila mempunyai 3 sifat sekaligus : - verus : sungguh-sungguh (orang memang sungguh mau menikah) lih. Kanon 1101 § 1. - plenus : penuh (orang itu memang menghendaki perkawinan secara. seutuhnya, dalam suka dan duka). Dalam hal ini juga pasangan. 4. Menguatkan Ibadah sebagai Benteng Kokoh Akhlaq Manusia. Dalam Islam, pernikahan merupakan hal yang mulia, karena pernikahan merupakan sebuah jalan yang paling bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri serta terhindar dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Hal ini pula sesuai dengan HR.

Sebab sejatinya kesempurnaan milik Allah semata. Kemudian Bu Nur Rofiah menampilkan 5 pilar perkawinan yang berasaskan Alquran. Kelimanya ialah: Pertama, Mitsaqan Ghalidlan, keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh sehingga tidak mempermainkannya. Hal ini termaktub dalam surat an-Nisa ayat 21.

h. 7. Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menyebutkan, "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah". Lihat Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Cet. I; Jakarta: Akademika Pressindo, 1992), h. 114. 3Syarat dalam terminologi usul al-fiqh didefinisikan dengan "Ma Yalzam
. 480 334 56 13 181 378 50 348

4 pilar perkawinan kokoh dalam islam