Sebab sejatinya kesempurnaan milik Allah semata. Kemudian Bu Nur Rofiah menampilkan 5 pilar perkawinan yang berasaskan Alquran. Kelimanya ialah: Pertama, Mitsaqan Ghalidlan, keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh sehingga tidak mempermainkannya. Hal ini termaktub dalam surat an-Nisa ayat 21.
h. 7. Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menyebutkan, "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah". Lihat Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Cet. I; Jakarta: Akademika Pressindo, 1992), h. 114. 3Syarat dalam terminologi usul al-fiqh didefinisikan dengan "Ma Yalzam
. 480 334 56 13 181 378 50 348